Pengertian kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan,jiwa dan social yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara social dan ekonomis, sedangkan pengertian kesehatan menurut organisasi kesehatan dunia atau yang banyak di kenal dengan (WHO) pada tahun 1948 menyebutkan bahwa pergertian kesehatan adalah sebagai keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan social yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara social dan ekonomis.
Sedangkan pengertian kesehatan menurut organisasi kesehatan dunia atau yang banyak di kenal dengan nama (WHO) pada tahun 1948 menyebutkan bahwa pergertian kesehatan adalah sebagai ‘suatu keadaan fisik,mental dan social kesejahteraan dan bukan hanya ketiadaan penyakit atau kelemahan’’
Pada tahun 1986 organisasi kesehatan dunia (WHO) dalam piagam Ottawa untuk promosi kesehatan, menjelaska bahwa pergertia kesehatan adalah sumber daya bagi kehidupan sehar-hari,bukan tujuan hidup kesehatan adalah konsep positif menekankan sumber daya social dari pribadi dan kemampuan fisik
Pegertian kesehatan menurut undang-undang
- kesehatan adalah, keadaan sejahtera dari mulai badan social yang memungkinkan setiap individu hidup produktif secara social dan ekonomis
- upaya kesehatan, adalah kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang di lakukan oleh pemerintah dan masyarakat
- tenaga kesehatan, adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu yang memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan
- sarana kesehatan, adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan
- kesehatan,adalah sesuatu yang sangat berguna
Definisi yang bisa di sederhanakan diajukan oleh larry green dan para koleganya, yang menulis bahwa pendidikan kesehatan adalah suatu kombinas pengalaman belajar yang di rancang untuk mempermudah adaptasi sukarela terhadap suatu prilaku yang kondusif bagi kesehatan
Dari data terakhir menunjukan bahwa saat ini lebih dari 80 persen masyarakat indonesia tidak mampu mendapatkan jaminan kesehatan dari suatu lembaga kesehatan atau perusahaan yang bergerak di bidang pemeliharaan kesehatan yang ada di Indonesia,antara lain seperti askes,taspen,dan jamsostek.