Pada era sekaang ini, kendaraan roda empat seakan begitu gampang dimiliki oleh banyak orang. Padahal, berdasarkan data valid dari kepolisian, jumlah kepemilikan tersebut ternyata berbanding lurus dengan angka kecelakaan yang terjadi di jalanan. Hal ini membuat Anda harus mempertimbangkan untuk membuat proteksi dan perlindungan atas kendaraan pribadi Anda. Jika suatu saat terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan, Anda sudah siap dengan resiko yang terjadi. Biasanya, untuk mengatasi hal ini, asurani akan membantu Anda, namun yang perlu diketahui, ada sejumlah premi asuransi mobil yang harus Anda bayarkan tentunya.
Premi asuransi mobil merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh nasabah kepada perusahaan penyedia jasa asuransi. Besaran dan jangka waktu pembayaran pun, biasanya telah ditentukan bersama saat pertama kali Anda membeli polis asuransi. Ada banyak perusahaan asuransi yang menawarkan perlindungan pada kendaraan Anda, namun hanya dengan Autocillin, kepuasan pelayanan akan Anda dapatkan.
Ada beberapa syarat yang harus disiapkan jika Anda ingin mempercayakan asuransi Anda pada perusahaan Autocillin ini, yaitu:
-
Fotokopi KTP/KITAS/SIM
-
Fotokopi STNK
-
Dukungan dokumen lain yang mengacu pada perlindungan asuransi yang akan dipilih (sesuai dengan permintaan pihak asuransi)
Setelah surat-surat yang dibutuhkan terpenuhi dan telah diajukan untuk kemudian disetujui, maka nasabah memiliki kewajiban untuk membayarkan sejumlah premi yang telah disepakati. Untuk itu, nasabah juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sesuai dengan biaya asuransi mobil dan jenis perlindungan yang terdapat di dalam polis perjanjian yang telah ditandatangani.
Untuk biaya mendapatkan layanan premi asuransi Autocillin termasuk cukup murah, yaitu sekitar Rp. 2.000.000. Bahkan, bagi Anda yang dapat memenuhi syarat dan ketentuan tertentu yang ditawarkan, ada potongan diskon sebesar 10% dari harga reguler yang ada.
Untuk Anda ketahui, ada dua perlindungan yang biasa ditawarkan oleh Autocillin untuk mobil Anda, yaitu:
-
All risk : ini adalah perlindungan atas semua kerusakan yang terjadi pada mobil Anda, baik itu untuk kerusakan kecil hingga kehilangan.
-
TLO : ini adalah jaminan perlindungan yang diberikan oleh pihak perusahaan atas mobil Anda, namun hanya untuk kehilangan mobil atau kerusakan yang terjadi hingga 75% dari harga mobil tersebut.
Kedua produk asuransi di atas memiliki premi asuransi mobil yang berbeda-beda. Tinggal Anda saja lagi yang menentukan ingin memiliki perlindungan seperti apa. Semoga bermanfaat!