Cara Mudah Klaim Asuransi Kendaraan

Asuransi Kendaraan

Kondisi yang paling anda inginkan ketika memiliki kendaraan adalah ketika anda tidak merasakan kekhawatiran saat kendaraan anda mengalami berbagai kerugian baik berupa kerusakan atau kehilangan. Untuk mewujudkan keinginan anda tersebut, tentunya ada usaha tersendiri yang harus anda lakukan.

Salah satu usaha tersebut adalah melengkapi kendaraan anda tersebut dengan sebuah asuransi kendaraan berkualitas. Adapun produk asuransi yang bisa anda pilih untuk kendaraan anda tersebut tiada lain adalah asuransi kendaraan Simasnet.

Asuransi Kendaraan
Asuransi Kendaraan

Ya, produk asuransi tersebut merupakan produk asuransi kendaraan yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi Sinar Mas yang akan memberikan jaminan perlindungan secara maksimal atas berbagai jenis kerugian yang dialami oleh kendaraan anda baik kerugian berupa kerusakan akibat kecelakaan maupun kerugian akibat kehilangan akibat pencurian.

Salah satu kelebihan dari produk asuransi kendaraan Simasnet ini adalah dalam hal pengajuan klaim. Pada saat para nasabah mengalami kerugian, maka pemegang polis harus segera mengajukan klaim agar proses jaminan perlindungan bisa segera anda rasakan. Dengan cara, prosedur serta persayaratan yang sangat mudah, maka proses pengajuan klaim tidak akan menjadi kendala berarti bagi siapapun.

Adapun cara pengajuan klaim asuransi kendaraan Simasnet yaitu sebagai berikut :

Hubungi hotline Simasnet 0888 – 987 – 8989
Email ke: [email protected], atau
Registrasi melalui website www.asuransisimasnet.com pada menu layanan konsumen – registrasi klaim,
Register melalui aplikasi smartphone (ASNET), atau
Kunjungi Kantor Asuransi Simas Net.
Segera lapor klaim selambat-lambatnya 5 (lima) hari setelah kejadian.
Kelengkapan Dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim kecelakaan adalah :
Formulir klaim yang sudah terisi lengkap
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
SIM pengemudi (jika kendaraan hilang pada saat dikendarai)
KTP asli (hasil scan atau foto asli), dibutuhkan jika nama pelapor yang terdapat pada formulir klaim bukan nama tertanggung.

Jika polis asuransi atas nama Perusahaan, maka formulir klaim harus dilengkapi dengan stempel perusahaan.

Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Kepolisian setempat (STPL), dibutuhkan jika kendaraan mengalami kerusakan parah, kehilangan spare parts kendaraan seperti radio tape atau spion, dan lecet akibat perbuatan orang lain.